Layanan Publik

Aplikasi Layanan Pelaporan Online Masyarakat

Tugas Kami
Fungsi Kami
Hubungi Kami
Kegiatan Kami
Media

SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

SPKT dapat melayani :

  • Laporan Polisi (LP)
  • Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP)
  • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
  • Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)
  • Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
  • Surat Ijin Keramaian
  • Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan
  • Surat Ijin Mengemudi (SIM)

Fungsi SPKT lainnya :

  • Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
  • Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat;
  • Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SPKT POLDA JATIM

Alamat: Jl. Ahmad Yani No.116, Ketintang, Kec. Gayungan, Surabaya, Jawa Timur 60235

Jam: 
Senin Buka 24 Jam
Selasa Buka 24 Jam
Rabu Buka 24 Jam
Kamis Buka 24 Jam
Jum'at Buka 24 Jam
Sabtu Buka 24 Jam
Minggu Buka 24 Jam

nilai indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan spkt polda jatim
SPKT POLDA JATIM
LAPOR KEHILANGAN KTP